Foto IG Jokowi

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menghadirkan langsung sosok yang menjadi pusat perkara tersebut. Jokowi disebut bakal hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.

Kepastian tersebut disampaikan ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10). Ia memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Insya Allah beliau pasti hadir,” kata Syarif.

Rencana kehadiran Jokowi ini mencuat setelah jaksa penuntut umum menyampaikan akan memanggil mantan kepala negara tersebut sebagai saksi. Tak hanya Jokowi, jaksa juga meminta kehadiran Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Jaksa mengajukan agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026). Agenda itu direncanakan berlangsung bersamaan dengan persidangan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Roy dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut juga disertai pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ads)