
Kanalnews.co, JAKARTA– Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” tambahnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Adapun hal yang memberatkan Ricky adalah berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara Bripka Ricky. Dengan putusan majelis hakim, maka hukuman Ricky dipastikan lebih berat lima tahun.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara sang istri Putri Candrawathi 20 penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Selanjutnya, majelis hakim akan membacakan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer pada sidang yang digelar besok, Rabu (15/2/2023).




































