Foto ilustasi

Kanalnews.co, JAKARTA– Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut. Keduanya terbukti menggunakan kandungan berbahaya dalam obat sirup.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPOM Penny L Lukito. Adapun dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Yarindro Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Penny.

Namun begitu, ia menyebut kemungkinan tersangka bisa saja kembali bertambah. Sebab polisi juga masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penyebab meninggal karena minum obat sirup yang mengandung kandungan berbahaya hingga memantik gagal ginjal akut.

Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.