
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Hakim memutuskan sidang Putri Candrawathi digelar tertutup. Istri Kadiv Propam Polri itu menceritakan kejadian di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), Hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kegiatan Putri di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
“Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya hakim.
“Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” kata Putri.
“Itu tanggal 7 (Juli) pagi sampai sore, ya, sampai jam 4 sore, Saudara di rumah saja?” tanya hakim.
“Saya di rumah saja,” jawab Putri.
“Anda merasa tidak enak badan?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak enak badan ,lalu saya beristirahat ke atas,” jawab Putri.
Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.
“Habis gitu Saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?” tanya hakim.
“Saya tidak mengetahui, Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas,” jawab Putri.
“Kapan Saudara… kan jadi setengah 12 Saudara turun makan, kemudian naik lagi?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya hakim.
“Saya di kamar, Yang Mulia,” kata Putri.
Hakim kemudian memutuskan menyatakan sidang tertutup. Hakim meminta pengunjung dan awak media keluar dari ruang persidangan.
“Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup,” kata hakim.




































