Foto dok Kemenag

Kanalnews.co, JAKARTA –  Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren (Dirjen Pesantren) di Operation Room Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan pertama pada Direktorat Jenderal Pesantren yang kini berdiri sebagai satuan kerja tersendiri setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

Basnang Said, putra Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Agama. Ia telah menjalani karier cukup panjang di kementerian tersebut sebelum dipercaya menempati posisi strategis sebagai orang pertama yang memimpin Ditjen Pesantren.

Pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus mengubah struktur pengelolaan urusan pesantren di Kementerian Agama. Jika sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kini urusan pesantren berdiri sebagai satuan kerja tersendiri.

Landasan pembentukan Ditjen Pesantren tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. PMA tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2026 dan menegaskan Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri.

Sementara itu, penunjukan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.

Kini, tantangan besar berada di tangan Basnang. Nasaruddin Umar meminta Dirjen Pesantren pertama tersebut tidak sekadar membangun struktur birokrasi, tetapi segera menciptakan perubahan yang bisa dirasakan masyarakat pesantren.

Menag meminta Basnang memprioritaskan penataan organisasi sekaligus membangun tata kelola Ditjen Pesantren. Komunikasi dan kerja sama dengan berbagai unsur pimpinan serta pemangku kepentingan pesantren juga harus diperkuat.

Menurut Nasaruddin, pengelolaan pesantren tidak mungkin berjalan sendiri. Ditjen Pesantren harus mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.

Yang paling menarik, Nasaruddin memberikan tenggat sekaligus tantangan terbuka: 100 hari pertama harus melahirkan gebrakan.

Ia berharap masyarakat pesantren dapat melihat perbedaan nyata setelah Ditjen Pesantren berdiri sebagai lembaga tersendiri.

“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ads)