
Kanalnews.co, JAKARTA– Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pleidoi terdakwa Bharada Eliezer. Sebab, dalam kasus ini ia terbukti terlibat dan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU,” ujar jaksa seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah memenuhi asas untuk dijatuhi hukuman dengan tuntutan 12 tahun penjara. Meski telah jujur, Bharada E tetap terbukti terlibat pembunuhan Brigadir Yosua.
“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengaku telah mempertimbangkan pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memuat frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya. Namun, jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Bharada E.
Menurut jaksa, pasal a quo belum mengakomodasi saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap suatu tindak pidana. Sementara Bharada E dinilai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo selaku pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan paling ringan terhadap Bharada E di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.
“Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua,” ujar jaksa.
“Juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo, namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” katanya.
Jaksa menegaskan tuntutan terhadap Bharada E dibuat berdasarkan pemahaman perasaan terhadap Brigadir J yang telah dibunuh secara sadis oleh Bharada E dan Sambo. Jaksa juga memahami bagaimana kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata jaksa. (ads)



































