Kanalnews.co, JAKARTA– Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Untuk itu, sudah selayaknya majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu disampaikan JPU saat pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1). Jaksa menilai pleidoi Putri penuh khayalan dan siasat jahat.
“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Jaksa menilai Putri dan tim penasihatnya telah mempertahankan kebohongan yang telah dibuat. Tuntutan hukuman delapan tahun penjara sudah tepat.
“Sudah jelas dan nyata dan tidak dapat terbantahkan lagi sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga, nomor 46,” katanya.
Sebelumnya, Putri tetap ngotot telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Ia bahkan mengaku mengalami trauma dan berbagai fitnah dari media sosial.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun, sama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.