Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mario Dandy berencana meminta maaf kepada David. Anak eks pejabat ditjen pajak tersebut diklaim sudah menyadari perbuatannya.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas. Namun rencana itu belum bisa terealisasi karena kliennya masih menjalani proses hukum.

“Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan,” kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

“Dia tidak bisa ketemu iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajar lah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum,” ujarnya.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain Mario Dandy, juga, rekannya Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.