
Kanalnews.co, JAKARTA– Bareskrim Polri memutuskan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathhi yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penghentian laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti. Hal itu berdasarkan gelar perkara.
Polri sebelumnya melakukan gelar perkara terkait dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Namun polisi tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” katanya.
Seperti diketahui, Irjen Sambo sebelumnya mengaku bahwa istrinya mendapatkan pelecehan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun belakangan, ia menyebut pelecehan terjadi di Magelang. (ads)





































