
Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
Keputusan itu diambil setelah penyidik membedah berbagai bukti menggunakan metode scientific crime investigation. Salah satu bukti yang menjadi perhatian utama adalah rekaman data logger milik kereta.
Dari perangkat yang berfungsi seperti kotak hitam tersebut, polisi menemukan catatan mengenai tindakan pengereman yang dilakukan masinis sebelum kecelakaan.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan, pengereman darurat baru dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek sudah berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.
Momen tersebut tercatat pada pukul 21.51.54.
Menurut penyidik, jarak tersebut seharusnya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengereman lebih awal sehingga tabrakan dapat dihindari.
“Seharusnya tindakan emergency brake dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Temuan itu kemudian diperkuat dengan keterangan ahli perkeretaapian yang diperiksa penyidik.
Polisi menyebut, berdasarkan perhitungan menggunakan teori Minden, KA Argo Bromo Anggrek masih memungkinkan untuk dihentikan apabila pengereman dilakukan sejak jarak yang lebih jauh.
Bahkan, penyidik menyebut masinis memiliki jarak pandang terhadap sinyal hingga sekitar satu kilometer.
Dengan kondisi tersebut, polisi menilai masih terdapat kesempatan untuk mengambil tindakan pengereman sebelum kereta mencapai titik kecelakaan.
Masinis Mengaku Sempat Ragu
Di balik keputusan pengereman tersebut, penyidik menemukan alasan yang disampaikan masinis.
AN disebut mengaku ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta mengalami masalah hingga berpotensi anjlok atau terbalik.
Namun, alasan tersebut kemudian diuji melalui keterangan ahli.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, hasil pemeriksaan ahli justru menunjukkan pengereman masih dapat dilakukan dengan aman berdasarkan perhitungan teknis.
“Kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik). Tapi itu terbantahkan,” kata Rizka.
Polisi juga menemukan aturan yang mengatur tindakan masinis ketika mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal.
Dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50, menurut penyidik, masinis yang ragu-ragu diwajibkan mengambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
“Kalau memang dia ragu-ragu, ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,” ujar Rizka.
Berujung Jeratan Pidana
Berdasarkan seluruh hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan AN sebagai tersangka.
AN dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Polisi selanjutnya akan kembali memeriksa AN, kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kecelakaan yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur.
Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan berhenti di perlintasan sebidang. KRL yang melintas kemudian menabrak taksi tersebut.
Akibat insiden itu, KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Situasi kemudian berubah menjadi tragedi ketika KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL yang sedang berhenti.
Benturan keras menyebabkan bagian belakang rangkaian KRL, termasuk gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah dan menimbulkan korban jiwa.(ads)




































