KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi X DPR RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyetujui pembayaran penuh biaya penyiaran Asian Games 2018 yang akan berlangsung di Jakarta dan Palembang senilai Rp405 miliar.

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyatakan, pembayaran penyiaran itu masuk dalam Rincian Realokasi Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp421,997 miliar.

“Pada rapat kerja Selasa, Kami telah menyepakati pembayaran sebagian biaya penyiaran Asian Games 2018 kepada Dewan Olimpiade Asia (OCA) sebesar Rp200 miliar, sedangkan sisanya termasuk denda keterlambatan sebesar Rp225 miliar akan dibayarkan kemudian. Tapi, Kemenpora telah memeriksa ke Kementerian Keuangan serta aturan perundangannya ternyata biaya penyiaran dapat dibayarkan secara penuh,” kata Riefky usai rapat Kamis (21/10/2016) malam.

Pada rapat kerja Selasa, Kemenpora membagi dua realokasi anggaran renovasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebesar Rp500 miliar. Bagian pertama adalah pembayaran hak cipta dan penyiaran Asian Games sebesar Rp235.603.281.600, sedangkan bagian kedua sebesar Rp264.396.718.400 akan menjadi usulan Kemenpora untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang pemotongan/penghematan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016.

Anggaran bagian kedua ini menjadi yang anggaran yang terblokir dan tidak dapat dipakai Kemenpora.

Sementara pada rapat kerja pada Kamis malam, Kemenpora menambahkan dokumen berupa surat Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 15 September 2016 tentang peninjauan terhadap realokasi anggaran renovasi kawasan GBK. Surat itu berisi pembukaan blokir terhadap anggaran sebesar Rp421.997.500.000 dari Rp500 miliar.

Nama anggaran yang semula “Realokasi anggaran renovasi kawasan GBK” menjadi “Rincian Realokasi Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Tahun Anggaran 2016” setelah peninjauan BPKP itu. Dengan digunakannya dana sebesar Rp421,997 miliar dari Rp500 milia yang dialokasikan, makan Kemenpora mempunyai sisa anggaran sebesar Rp78 miliar.

“Kemenpora masih punya sisa anggaran sebesar Rp78.002.500.000 dari Rp500 miliar yang tidak dapat memenuhi persyaratan dari BPKP. Kami mempersilakan Kemenpora dan BPKP membahas itu,” kata Riefky.

Realokasi Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Kemenpora itu terbagai dalam lima bagian yaitu Pertama untuk pembayaran pembiayaan penyiaran sebesar 30 juta dolar AS atau senilai Rp405 miliar, kemudian untuk panitia dan sekretariat persiapan Asian Para Games 2018 sebesar Rp1.276.250.000, ketiga untuk koordinasi nasional dan internasional persiapan Asian Para Games 2018 sebesar Rp3.721.250.000, keempat biaya penyelenggaraan Asian Para Games 2018 tahap pertama sebesar 750 ribu dolar AS atau Rp10,125 miliar, dan terakhir untuk penyusunan dan sosialisasi pedoman, SOP, juklak, juknis (Satlak Prima) sebesar Rp1,875 miliar.

Meskipun biaya penyiaran telah dibayarkan penuh dalam anggaran 2016, Kemenpora dan Komisi X DPR RI dalam rapat itu belum membahas denda keterlambatan pembayaran penyiaran sebesar lima persen pertahun sejak Asian Games 2014 selesai.

Kemenpora dan Komisi X DPR RI kembali akan menggelar rapat kerja pada Senin (24/10) yang akan membahas Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2017 serta pembahasan anggaran persiapan penyelenggaraan Asian Games tahun 2017. (Herwan)