KANALNEWS.co, Jakarta – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapakan Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KO) berinisial AR sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan dana sosialisasi Road to Asian Games 2018.
Juru bicara KOI Helen Sarita de Lima kepada wartawan, Selasa (20/12) malam memastikan penetapan status sebagai tersangka yang disematkan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia itu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AR sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi.
“Memang ada pemanggilan dari penyidik kepada saudara AR,” sebut Helen melalui sambungan telepon Selasa malam.
“KOI mendorong kepada AR untuk memenuhi panggilan itu. Pemanggilan sebagai tersangka kepada AR itu besok, Rabu (21/12). Kami tidak bisa berbuat banyak karena kenyataannya seperti itu,” katanya lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuono mengatakan pihaknya masih menunggu berkas lengkap terlebih dahulu dan belum bisa banyak berkomentar.
“Kami belum bisa menyampaikan. Kami masih harus menunggu P21 (berkas lengkap),” sebutnya.
Kasus yang menimpa AR ini menambah lengkap pengurus inti KOI. Sebelumnya Sekjen KOI, Doddy Iswandi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. DI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya, akhir Desember 2015. (Herwan)






































