Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah resmi mengambil kebijakan dengan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli mendatang. Berikut detailnya.

Seperti dikutip dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Rabu (30/6), masyarakat Jawa dan Bali diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) 100%.

Namun demikian, pemberlakukan WFH 100% hanya berlaku bagi sektor non esensial. Artinya bagi sektor terkait bahan baku makanan hingga obat-obatan masih terus berjalan sesuai ketentuan.

PPKM darurat akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari.

Sementara cakupan areanya yakni 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 [zona merah] dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 [zona orange] di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah yang masuk ke dalam kategori assesmen 4 yakni seluruh wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Kota Yogyakarta. Sementara daerah yang masuk ke kategori assesmen 3 seperti Sukabumi, Cirebon, Kepulauan Seribu, Malang, hingga Kota Denpasar.

Sementara itu untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

1. 100% Work from Home untuk sektor nonessential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,

perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan

penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar

(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.