KANALNEWS.co, Jakarta – Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku karena sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak harus ditarik lagi,” kata Wapres di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Menurut Wapres PNBP memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu dan tentunya Ia juga memastikan sudah ada komunikasi antara kementerian terkait tentang kenaikan tarif.
“Karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan presiden. jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya pp atau perpres,” kata Wapres lebih lanjut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (Herwan)










































