Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku penganiayaan anak (MK) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sosok EF yang dikira ayah korban merupakan seorang perempuan, tak lain pasangan sejenis ibu korban (MK).

Kedua tersangka ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan SNK berinsial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis.

“Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna,” kata Prasetyo melalui keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi mengenaskan. MK mengalami luka-luka, patah tulang hingga luka bakar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Korban saat ini telah diasuh oleh Dinas Sosial (Dinsos). Kondisi fisiknya berangsur membaik, namun pendampingan psikologi terus dilakukan. (ads)