Kanalnews.co,Gresik- Sidang sengketa tanah dan bangunan di desa Kandangan, Cerme, Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (10/12). Sidang ini melibatkan Siami sebagai Penggugat dengan Kartono sebagai Tergugat I dan Sri Utami sebagai Tergugat II. Slelain itu, Notaris Geys Bashuan turut tergugat.
Penggugat menghadirkan empat orang orang saksi, dua orang diantaranya merupakan pamong Desa Kandangan yakni Askur dan Henry. Dalam pemeriksaan saksi, terungkap sebuah fakta bahwa Askur dan Henry tidak pernah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan permohonan wali dan izin jual yang diajukan oleh Siami sebagai Pemohon. Nama Askur dan Henry tertulis sebagai saksinya sebagaimana putusan penetapan nomor 715/pdt.p/2020/PN.Gsk.
“Tidak pernah, saya baru datang di Pengadilan Negeri Gresik menjadi saksi ya baru pertama kali ini,” kata Askur menjawab pertanyaan Bayuwarsa Kuasa Hukum Penggugat di dalam persidangan.
Atas keterangan kedua saksi tersebut sangat berkesesuaian dengan keterangan Penggugat Siami jika dirinya tidak pernah mengajukan permohonan wali dan izin jual di Pengadilan Negeri Gresik. Dimana, putusan penetapan tersebut dijadikan dasar dalam ikatan jual beli dan kuasa No. 2 tertanggal 6 Januari 2020 yang dibuat oleh turut tergugat, Notaris Geys Bashuan.
Kuasa penggugat menegaskan, fakta persidangan jelas dan tegas membuktikan bahwa akta notaris Geys Bashuan No. 2 tertanggal 6 januari 2020 cacat hukum.
Selain itu, dalam persidangan saksi Askur mengatakan Tergugat II pernah mengurus surat pernyataan ahli waris dari almarhum Mat Sholeh,padahal yang seharusnya berhak untuk mengurus adalah Penggugat.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut Askur mengaku jika KTP nya pernah dipinjam oleh Tergugat dengan dalih untuk mengurus balik nama sertifikat almarhum Mat Sholeh ke ahli waris yakni kedua anaknya almarhum Mat Sholeh yang bernama Linggar dan Satria.
Diketahui, perkara ini muncul ketika Penggugat mengetahui jika 5 sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum akan dijual oleh para tergugat. Padahal, penggugat tidak pernah mengalihkan 5 SHM tanah atas nama almarhum Mat Sholeh tersebut kepada siapa pun. (Bay/hen)











































