KANALNEWS.co – Jakarta, Artis Raffi Ahmad terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Presenter ‘Dahsyat’ ini disangka melanggar pasal 111 ayat 1 pasal 132, 133 jo 127.
“Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif gunakan methylone, status tersangka. Pasal yang disangkakan UU no 35 tahun 2009, pertama pasal 111 ayat I, 132, 133 juncto 127,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sumirat mengatakan, penerapan pasal ini kepada Raffi berdasarkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi, dan pengakuan yang bersangkutan.
“Berdasar saksi yang ada di tempat kejadian perkara dan dia mengakui ini barangnya.”
Sementara itu, dalam pasal 133 ayat 2 UU no 35/2009 disebutkan setiap orang yang menyuruh, memberi, atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal ini juga turut disangkakan kepada Raffi. Jika berdasar perundang-undangan, seorang tersangka diancam dengan pasal berlapis, maka pasal yang memiliki hukuman terberat yang diterapkan. Dengan demikian, Raffi terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (ANT)
Penulis : Mohammad Anas Kurniawan










































