KANALNEWS.co, Jakarta – Politikus senior Partai Golkar Zainal Bintang menyarankan Aburizal Bakrie untuk mengakui keberadaan Tim Transisi Golkar dan bersedia bergabung di dalamnya untuk bersama-sama membangkitkan kembali Golkar dari keterpurukan.

“Saran saya, demi mengembalikan keutuhan Golkar yang sekarang sedang terpuruk ARB mau menyatu di dalam Tim Transisi,” kata Zainal di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Dengan kondisi seperti sekarang, Golkar yang terpecah menjadi dua kubu mulai tertinggal dari partai politik papan bawah dan Dia menyarankan Aburizal berpikir jauh ke depan dan mempertimbangkan masa depan Golkar.

“Sebaiknya ARB dengan jiwa besar mau menyatu dalam tim,” kata Ketua Kordinator Eksponen Ormas Tri Karya Golkar (EO-TKG) itu.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar membentuk tim transisi Munas Rekonsiliasi Golkar pada 2016 menurut Zainal sebagai langkah bagus sebagai landasan solusi penyelesaian konflik internal Golkar.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh Muladi telah memutuskan membentuk Tim Transisi dan menunjuk Wapres Jusuf Kalla sebagai Ketua Tim Transisi dan B.J. Habibie sebagai pelindung, bersama sembilan tokoh senior Golkar lain yang menjadi anggota, termasuk Aburizal Bakrie pimpinan kubu Munas Golkar Bali dan Agung Laksono pimpinan kubu Munas Ancol.

Namu, langkah Mahkamah Partai Golkar itu hanya diterima oleh kubu Agung Laksono beserta kalangan muda, politikus senior, dan Akbar Tanjung, sebaliknya kubu Aburizal menolaknya.

Sebelumua Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu munas Bali, Lalu Mara Satria Wangsa, minta semua pihak menghormati proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke Mahkamah Agung (MA).

“Pak Agung saat ini kasasi ke MA, itu harus kita hormati. Karena hak beliau selaku warga negara,” ujar Lalu Mara Selasa (19/1) petang.

“Sekarang ini dalam proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke MA. Seyogyanya kita semua menunggu MA mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” Lalu menegaskan.

Menurutnay, kalau Munas Bali itu tidak sesuai dengan AD/ART, MA tidak akan memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Menkumham untuk Agung Laksono, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta tidak akan menyatakan/memutuskan Munas Bali sah dan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Herwan)