KANALNEWS.co – Jakarta, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Ahmad Mubarok mengemukakan, tidak mungkin orang luar partai yang bakal menjadi Ketua Umum (Ketum) PD.
Mubarok menjelaskan, ada aturan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PD yang menyatakan bahwa yang boleh menjadi Ketum hanya mereka yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu, calon Ketum juga harus sudah pernah menjadi penggurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD.
“Jika belum memiliki persyaratan-persyaratan seperti itu, maka tidak mungkin bisa memimpin PD,” ujarnya dalam diskusi mengenai kisruh PD, di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Mubarok meyakini, peluang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Pramono Edhie Wibowo, sangat kecil untuk memimpin PD. Menurutnya, adik kandung Ibu Ani Yuhdoyono itu masih merupakan tentara aktif. Dengan kondisi itu, maka dia pasti belum memiliki KTA, apalagi menjadi penggurus DPP PD.
“Saya rasa, tidak mungkin orang luar. Pasti orang dalam yang pimpin PD. Kalau orang luar, harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada,” kata Mubarok.
Dia juga menilai, tidak mungkin Pramono mendapatkan dua syarat itu dalam beberapa minggu ke depan, karena Kongres Luar Biasa (KLB) PD pasti digelar dalam waktu dekat, supaya tidak terjadi kekosongan Ketua Umum (Ketum).
“Jabatan Ketum sendiri juga dibutuhkan PD saat ini untuk menandatangani daftar calon legislatif sementara (DCS) sebelum penutupan pendaftaran bulan April nanti,” katanya.
Mubarok menilai, Saat ini Pramono belum pesiun dari dinas kemiliteran. Bagaimana mungkin bisa mendapatkan KTA dan menjadi pengurus?
“Jadi, saya sangat yakin, yang pimpin PD nanti kader internal,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Mubarok juga mendesak Majelis Tinggi (MT) PD agar segera menetapkan waktu KLB. Hal itu menurutnya untuk memastikan terisinya kekosongan jabatan Ketua Umum (Ketum), pasca mundurnya Anas dari posisi Ketum PD.
“Tidak ada jalan lain bagi PD, selain KLB. Kegiatan itu harus sesegera mungkin (dilakukan), sebelum penutupan penerimaan pendaftaran calon legislatif sementara (DCS), bulan April nanti,” ujarnya.
Mubarok pun menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum bisa saja dilakukan, namun sifatnya hanya sementara. Plt menurutnya hanya akan bekerja menyiapkan KLB.
Mubarok yang merupakan pendukung AU ini, memang menolak rencana Majelis Tinggi (MT), yang lebih memilih Plt daripada menggelar KLB. Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol), yang berhak menandatangani DCS adalah Ketum, bukan Plt. Oleh karena itu, PD menurutnya harus segera menggelar KLB untuk mendapatkan Ketum. Dengan itu, DCS bisa ditandatangani dan sesuai dengan UU Parpol.
Penulis : Mohammad Anas Kurniawan










































