KANALNEWS.co, Jakarta – Pasca dimenangkannya tuntutan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka kubu ARB meminta kubu Agung Laksono tidak lagi menduduki kantor DPP Partai Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Nelly, Jakarta Barat.
“Konsekwensi putusan PTUN adalah Agung Laksono dkk harus menghentikan kegiatan di DPP Golkar dan mengosongkan kantor tersebut,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Ade juga menyebutkan, bila Agung Laksono dkk melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka Agung akan disalahkan oleh kader partai Golkar karena Partai Golkar tidak bisa ikut pilkada.
“Jangan sampai Golkar tak bisa ikut pilkada. Bisa jadi Agung diserbu dan disalahkan bila tetap banding dan berakibat Golkar tak bisa ikut Pilkada,” kata Ade.
Ia juga mengajak semua anggota DPR RI dari Fraksi Golkar untuk bersama-sama membesarkan partai sehingga Partai Golkar bisa ikut Pilkada.
“Saya minta teman-teman untuk legowo agar bisa ikut pilkada. Anggota Fraksi partai Golkar yang selama ini keluar jalur, mari kembali ke jalan yang benar,” tandas Ade. (Herwan)










































