KANALNEWS.co, Jakarta – Pemikiran mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disampaikan pada seminar Peringatan Hari Konstitusi adalah pemikiran orisinal dan benar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi pembicara utama pada diskusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/8/2015) menyatakan posisi KPK adalah lembaga ad-hoc dan jika tugasnya telah selesai dapat dibubarkan.
“Pemikiran yang disampaikan Ibu Megawati itu termasuk soal posisi KPK. Saya kira ini pendapat orisinal,” tegasnya.
KPK dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati dengan komitmen memperkuat pembenahan di aparat hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, namun seiring dengan penguatan Kepolisian dan Kejaksaaan, perilaku korupsi semakin menurun, dan setelah tidak ada lagi korupsi maka lembaga ad-hoc seperti KPK juga selesai tugasnya.
Arief memberikan ilustrasi negara lain yang memiliki lembaga anti korupsi ad-hoc yakni Hongkong dan Singapura, menurutnya keberadaan KPK, belum ada sejak awal negara Indonesia berdiri, tapi bari dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati berdasarkan UU No 30 tahun 2002.
“Sayangnya pernyataan Ibu Megawati itu tafsirkan berbeda, sehingga harus didudukkan sesuai proporsinya. Karena, pidato itu sebenarnya juga menyangkut lembaga lainnya,” tambah Arief.
Pidato Ketua Umum PDI Perjuangan itu pada prinsipnya berisi kegelisahan yang juga dirasakan banyak tokoh bangsa dan petinggi lembaga negara seperti dirinya sendiri. Inti kegelisahan itu, kata dia, bahwa proses konsolidasi demokrasi dari era orde baru hingga era saat ini, ternyata prinsip Indonesia yang mengacu pada amanah para pendiri negara atau “the founding fathers” juga dilupakan.
“Di dalam pidato itu, Ibu Mega sebenarnya berusaha mengembalikan agar kita kembali ke pemikiran founding fathers, baik aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, institusional, kultur, dan substansi pengaturannya,” jelas Arief. (Setiawan)










































