KANALNEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran mantan ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hari ini, Rabu (20/1).
“Yang jelas kita tunggu sampai jam kerja, jam 4 sore ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah, di Kejakgung, Rabu (20/1/2016).
Ia memastikan pihaknya masih belum menerima konfirmasi dari pihak Setnov apakah akan memenuhi panggilan yang kedua kalinya itu dan apabila hari ini kembali tidak hadir, tim akan merapatkan untuk langkah selanjutnya.
“Untuk pemanggilan selanjutnya kapan nanti kita diskusikan,” kata Arminsyah lebih lanjut.
Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu menuturkan, kliennya kemungkinan besar tidak akan hadir sambil menunggu situasi kondusif dari aspek psikologi politis.
“Sebenarnya secara situasional belum memungkinkan, kita juga menunggu situasi kondusif. Jadi pertimbangan aspek psikologis politis disamping yuridis,” kata Firman.
Kuasa hukum Setnov lainnya Maqdir Ismail, menyatakan memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung pasalnya politikus Partai Golkar merasa tidak perlu memberikan keterangan apa-apa kepada penyelidik Kejagung dan Ia menganggap kasus itu diusut berdasarkan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.
“Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, bisa mendapatkannya melalui perangkat sidang MKD DPR RI. Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silahkan ambil dari sidang itu saja,” ujar Maqdir. (setiawan)










































