KANALNEWS.co, Jakata – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasalnya orang nomor satu di parlemen itu tidak bersikap kooperatif selama penanganan kasus korupsi KTP-el.
“Selain memasukkan ke dalam DPO, kami juga mendorong KPK memburu Novanto. KPK dulu juga memburu Nazaruddin sampai ke Bogota (Kolombia),” kata anggota Divisi Hukum ICW Lalola Easter diĀ Jakarta Kamis (15/11/2017).
Menrutnya, penangkapan Setnov panggilan akrab Setya Novanto sangat penting dilakukan pasalanya status Ketua Umum Partai Golkar itu adalah sebagai tersangka kasus KTP-el. Status tersangka ini adalah yang kedua, sebelumnya KPK juga menjadikan Setnov sebagai tersangka namun kalah dalam pra peradila . ” Tentnynya dengan penetapan status ini, Novanto bisa menghilangkan alat bukti,” tegas Lalola.
Berbagai upaya dilakukan oleh Setnov selama proses penanganan kasus korupsi KTP-el. Bentuk-bentuk perlawanan yang dilakukan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI adalah selalu absen dalam panggilan-panggilan KPK dan jurus lainnya adalah sakit. “Dia juga melawan lewat PTUN yakni surat cegah, melakukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Novanto kembali mengajukan praperadilan. Tindakan-tindakan ini merupakan bentuk melangkahi hukum,” tambah Lalola.
Pada Rabu (15(11) malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan WIjaya XIII No. 19, Jakarta Selatan. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Novanto yang menjadi tersangka dalam kasus KTP elektronik. Namun hingga Kamis dinihari, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Novanto, Fredrick Yunandi mengatakan penyidik KPK tidak menyita dokumen apapun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Novanto. (WAN)










































