KANALNEWS.co, Makasar – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) menahan Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim.
“Malam ini langsung ditahan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di Makassar, Selasa (28/4/2015) malam.
Penahanan tersangka Abraham Samad jelasnya karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya. (Herwan)










































