KANALNEWS.co, Jakarta – Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan memborgol pejabat negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

“Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif,” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan pihaknya melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan.

“Adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambang dari kepolisian,” katanya lebih lanjut.

Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.

Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri dan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur.

“Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur,” katanya.

Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya. (Setiawan)