KANALNEWS.co, Jakarta – Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan.

“Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara,” ujar juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut Suhadi, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara dan Ia mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.

“Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian,” ujar dia.

Sebelumnya pada Rabu (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta untuk kasus seorang artis yang terlibat dalam tuduhan pelecehan seksual anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap dalam OTT itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang lainnya adalah penerima yang merupakan seorang panitera. Komisi antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan). (Setiawan)