KANALNEWS.co, Jakarta – Informasi yang beredar terkait sertifikasi khatib Jumat termasuk tunjangannya kini menjadi viral melalui media sosial adalah berita bohong atau hoax karena tidak berdasarkan dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya bisa memastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Mastuki melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/107).

Matsuki mejelaskan, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khutbah. Sertifikasi khatib Jumat sendiri merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji.

“Standardisasi memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya,” jelasnya lebih lanjut.

Namun menurutnya, pada pelaksanaan nantinya standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama yang mampu dan memiliki otoritas serta kewenangan dalam menentukan khatib.

“Kemenag hanya sebagai fasilitator. Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,” katanya.

Kementerian Agama hingga kini masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Sebelumnya pada akhir Januari lalu Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi. (Herwan)