KANALNEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas perkara wakil ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sudah lengkap atau P21.

“Berkas BW sudah dinyatakan lengkap terhitung hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Langkah selanjutnya menurut Kapuspenkum adalah pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum namun soal waktu penyerahan tersangka dan barang bukti itu, murni merupakan hak kepolisian.

“Kami (Kejaksaan) menunggu saja, sedangkan waktu penyerahan merupakan tanggung jawab dari kepolisian,” katanya.

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto tersandung kasus yang menuduhnya mengarahkan kesaksian palsu pada persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Posisi BW sendiri saat itu sebagai pengacara dari Bupati Kotawaringin Timur yang tengah berperkara di MK.

Ketua nonaktif KPK Abraham Samad juga tersandung kasus dugaan pemalsuan surat akta, kemudian penyidik KPK Novel Baswedan juga kasusnya tengah ditangani oleh kepolisian. (Herwan)