KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 tidak ada unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi Jawa Timur saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini, sehingga proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan, tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat,” kata Kapolri usai melepas Presiden Joko Widodo menuju Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Kapolri menjelaskan para pedagang yang menjadi korban kebakaran ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemerintah Kota Surabaya.
“Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembli di Pasar Turi itu,” katanya lebih lanjut.
Kapolri menyebutkan menurut pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki dan kemudian ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk ‘service charge’ sehingga mereka keberatan.
“Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang dan memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Ia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. “Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka,” katanya.
Pada September 2015 kepolisian telah melakukan gelar perkara, ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.
“Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media,” katanya.
Kapolri menyebutkan Sabtu ini juga rencananya pihaknya akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Ia menyebutkan pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu. (Herwan)










































