Kanalnews.co, JAKARTA – Rio Alfaro, 25 pelaku spesialis pencurian barang elektronik di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar.

Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan,pelaku memang spesialis mencuri barang elektronik.

“Ini pelaku sangat meresahkan sekali khususnya bagi warga Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya,” kata Kompol Maulana.

Kompol Maulana mengatakan, pelaku Rio Alfaro dalam setiap aksinya pelaku selalu mengincar rumah warga, kos – kosan ataupun kontrakan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang eksekusi mencuri dan CRL yang melakukan pengintaian di lokasi. Saat ini CRL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya. (RR)