KANALNEWS.co, Jakarta – Kisruh kewenangan pengelolaan Universitas Indonesia (UI) terus berlanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sesuai UU nomor 9 tahun 2009 pun diabaikan.
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), kemarin, menyatakan telah memberhentikan Gumilar Rosliwa Somantri sebagai Rektor UI . MWA meminta untuk menyerahkan pertanggungjawaban terkait akademik, keuangan, dan sumber daya manusia civitas akademis.
“Surat tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani ketua MWA UI Purnomo Prawiro ini sekaligus jawaban surat Rektor Gumilar Somantri, yang mengklaim sebagai pejabat publik,” kata Dra Damona K Poespawardaja, sekretaris MWA UI dalam release yang diterima, kemarin.
Kepala Kantor Sekretariat Pimpinan UI, Devie Rahmawati juga mengingatkan bahwa legalitas pimpinannya sudah diungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhamad Nuh yang tetap mengakui rektor saat ini. “Jadi, silakan saja mereka (MWA) bicara apa saja. Dan yang jelas status MWA sudah dibekukan,” kilahnya saat dihubungi.(lu)





































