KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menahan Axel Matthew Thomas, putra sulung aktor senior Jeremy Thomas di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah penyidik memastikan sebagai pemesan barang psikotropika jenis happy five.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda. Jam 12.00-an nanti mungkin bersangkutan kami tahan di rutan Polda,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Argo memastikan pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.

Argo mengatakan, meski tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun ia terlibat dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.  “Negatif (hasil tes urin). Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71,” kata Argo.

Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka. (Herwan)