KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya mengerahkan sekitar dua ribu personel untuk menjaga sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa dengan Ahok itu bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, ribuan personel polisi itu nantinya akan ditempatkan keberbagai posisi sama seperti pada sidang sebelumnya. Banyak aparat kepolisian menjaga sidang calong Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring sama seperti sidang keempat pekan lalu, antara lain di dalam ruang sidang, di pelataran Gedung Kementan, di luar Gedung Kementan, dan di sekitar Gedung Kementan,” jelas Kapolres.

Menurutnya, kepolisian berusaha mencegah kemungkinan terjadinya kerusuhan atau tindak kejahatan selama sidang berlangsung akibat banyaknya massa yang datang pada persidangan Ahok, Massa yang datang tidak hanya kontra tapi juga massa yang pro dan untuk itulah pihaknya akan menghindarkan sedini mungkin bentrokan yang melibatkan massa dan mengamankan jalannya sidang.

“Selain itu untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan antara massa pro dan kontra Ahok yang selalu berunjuk rasa dalam sidang-sidang sebelumnya,” kata Iwan lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian pukul 09.00 WIB hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Pada sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Kasus Ahok bermula saat Gubernurnur DKI Jakarta itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dengan mengutip surat Al Maidah, dan tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan November dan puncakanya pada 2 Desember 2016. Selain itu kasus itu terus berlanjut setelah beberapa orang melaporkan Ahok ke polisi, dan menjadikan dia sebagai terdakwa kasus penistaan agama. (Setiawan)