
Kanalnews.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Saat ini, penyidik sedang memeriksa CCTV yang ada di lokasi.
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang telah menewaskan 48 narapidana. Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut karena adanya arus pendek listrik.
Namun hingga saat ini Kepolisian belum menetapkan tersangka, meski sebelumnya menyium aroma tindak pidana di balik kebakaran itu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.
“Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada. Alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya sambil melengkapi administrasi,” ujar Yusri.
Ia menyebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu narapidana yang selamat dari insiden maut tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguatkan penetapan tersangka.
“Nanti bila sudah lengkap selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini, ada kealpaan ditemukan di sini,” beber Yusri.
Sebelumnya, Kepolisan telah memeriksa 36 sanksi dalam proses penyelidikan. Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok, mulai dari pegawai lapas, warga binaan, hingga pihak eksternal melingkupi petugas pemadam kebakaran dan petugas PLN.
Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, pun telah diperiksa pada Selasa (14/9). Victor diperiksa selama sembilan jam terkait fungsi dan tugasnya sebagai Kalapas. (ads)




































