
Kanalnews.co, JAKARTA– Kompol Chuk Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan itu diambil usai Polri menggelar sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Kompol Chuk yaitu sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi. Sementara sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuk.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri




































