Foto istimewa

Kanalnews.co, JAKARTA – Setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Permohonan tersebut, lanjutnya telah diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. PAN ingin menjaga transparansi dan dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Eko Patrio dan Uya Kuya telah dinonaktifkan dari kursi DPR. Keputusan ini diambil setelah melihat sikap keduanya yang dianggap menimbulkan dinamika yang meresahkan di tengah masyarakat.

Keputusan serupa juga diambil oleh Partai NasDem yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dianggap telah melukai perasaan masyarakat melalui ucapannya.

Partai Buruh menyoroti keputusan penonaktifan kelima anggota DPR tersebut lantaran di dalam undang-undang tidak mengenal istilah nonaktif. Untuk itu, mereka melaporkan kelima anggota DPR ke MKD. (ads)