
Kanalnews.co, JAKARTA– Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyinggung tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut tragedi yang menewaskan 135 orang itu bukan pelanggaran HAM berat.
Hal itu berdasarkan penyelidikan dari Komnas HAM. Sebelumnya, tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober lalu, saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
“Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata Mahfud lewat akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Rabu (28/12).
Menurutnya banyak pihak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah misalnya, kejadian itu bukan pelanggaran HAM berat, tetapi adalah kejahatan berat.
Komnas HAM sendiri diberikan wewenang dan melakukan penyelidikan. Pemerintah mempersilakan Komnas HAM mengumumkannya.
“Tapi satu tindak pidana yg hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
“Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” katanya.
Seperti diketahui, Komnas HAMÂ sendiri telah menyimpulkan Tragedi Kanjuruhan di Malang itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.




































