
Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bakal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker 2012 silam. Ia menilai pertemuan dengan KPK adalah proses biasa.
“Besok pasti datang. Karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi. Saya dimintai kedatangan,” kata Cak Imin saat berkunjung ke kantor DPP Partai NasDem, Rabu (6/9).
Sebelumnya, KPK memanggil Muhaimin sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023). Tapi Cak Imin berhalangan hadir.
Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI terjadi di Kemnaker pada 2012 ketika masih menjabat sebagai Menakertrans. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Meski demikian, ketiganya belum ditahan dengan alasan KPK masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. (ads)




































