Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga kepada Gubernur Anies Baswedan. Orang nomor 1 di Jakarta itu dihukum dengan mengeruk kali Mampang.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ujar majelis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra




































