Foto dok Kadiv Propam

Kanalnews.co, JAKARTA– Tim khusus Polri mengumumkan enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam perwira polisi itu terbukti melalukan pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri selanjutnya akan menggelar sidang etik untuk para tersangka.

“Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Komjen Agung.

Agung menyebut sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. Diperkirakan akan memakan waktu tiga hari.

Keenam tersangka obstruction of justice yaitu:

1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.