
Kanalnews.co, JAKARTA– Sidang kode etik terhadap Brighen Hendra Kurniawan telah selesai. Eks Karo Paminal Propam Polri itu disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


































