Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo kini telah diamankan di tempat khusus di Mako Brimob. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo sudah berhembus kencang sejak Sabtu (7/8/2022) pagi. Namun Irjen Dedi menegaskan Sambo hanya diamankan, bukan ditangkap.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” ujar Dedi.

Menurutnya Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Salah satunya soal CCTV yang diambil.

“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ujar Dedi.

“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.

Ia pun meminta publik untuk bersabar karena kasus ini masih terus dikembangkan oleh timsus. Kini, Irjen Sambo telah diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” dia menambahkan. (ads)