
Kanalnews.co, JAKARTA– Wacana pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 sedang dimatangkan. KPU mengungkapkan alasannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan pendaftaran capres/cawapres 2024 dimajukan ke 10-16 Oktober 2023, dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Perubahan tersebut kini tengah dirancang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam UU 7 Tahun 2017, mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye selanjutnya dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim.
Dengan demikian, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda, mengingat waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023. KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.
Dari situlah, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10-16 Oktober 2023 pun diambil. Kebijakan ini telah dipikirkan secara matang.
“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ujarnya. (ads)




































