Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Agama yang akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai langkah tersebut penting sebagai upaya memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak usia dini.

Anwar Abbas mengatakan edukasi mengenai larangan praktik LGBTQ menurut ajaran agama perlu disampaikan kepada peserta didik, sembari menunggu adanya regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

“Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada, kita perlu menjelaskan kepada anak-anak bahwa praktik tersebut dilarang oleh agama,” ujar Anwar Abbas, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, penyampaian materi dapat dilakukan melalui kegiatan kurikuler maupun nonkurikuler. Namun, mekanisme terbaik tetap perlu dikaji oleh para ahli pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Ia menegaskan, tujuan utama dari edukasi tersebut adalah agar generasi muda memiliki pemahaman yang membuat mereka menjauhi praktik maupun penyebaran budaya LGBTQ.

“Mereka harus dibekali pemahaman sehingga dapat menjauh dari hal-hal yang berkaitan dengan LGBT dan mampu menolak penyebaran budaya tersebut,” tegasnya.

Anwar Abbas juga berpendapat persoalan LGBTQ perlu mendapat perhatian dari sisi kejiwaan dan kesehatan. Ia menyampaikan pandangannya praktik tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan yang menurutnya perlu dicegah melalui edukasi sejak dini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan Kementerian Agama tengah memfinalisasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.
Romo Syafi’i menjelaskan penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam regulasi itu, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu, melainkan berfokus pada upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ melalui jalur pendidikan.

Materi itu direncanakan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Saat ini, seluruh bahan ajar disebut telah rampung disusun dan tinggal memasuki tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. (ads)