Kanalnews.co, JAKARTA– KPK mengungkapkan pernah menganalisis LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan analisis tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2019. Lalu, tahun 2020 telah dilakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut.
“Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah. Tapi nanti kami akan cek kembali apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan verifikasi dari tim LHKPN KPK,” katanya.
Kini, LHKPN Rafael Alun yang menjadi sorotan adalah kepemilikan Rubicon dan motor Harley. KPK bakal melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi,” katanya.
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kepada David telah dicopot dari jabatannya. Kini, ia mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.





































