Tangkapan layar. Nadiem saat paparan bersama Komisi X DPR

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kali, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Atas kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Kini, Nadiem langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari. Ia tampak mengenakan rompi dan borgol.

Keempat orang tersangka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). (pht)