
Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menyebut tidak menemukan adanya unsur pelanggaran HAM dalam kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, tidak ada unsur kesengajaan.
Pernyataan Natalius Pigai itu sekaligus merespon pernyataan Komnas HAM yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam kasus keracunan MBG. Komnas HAM saat ini tengah melakukan proses investigasi.
“Ya, jadi gini-gini, kalau Komnas HAM memang tugasnya dia mengawasi, mengawasi. Tugas dia adalah memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan HAM oleh pemerintah,” kata Pigai kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/10/2025).
“Karena itu kalau Komnas HAM dalam kerangka pelaksanaan pengawasan pembangunan HAM yang dilakukan oleh pemerintah, ya kita menghormati, termasuk komentarnya juga kita menghormati,” kata Pigai.
Ia menyebut pihaknya tidak menutup diri dalam menerima masukan. Pigai mengatakan setiap temuan atau pendapat yang diberikan Komnas HAM menjadi pertimbangan pemerintah.
“Kami pemerintah tetap, itu juga menjadi pertimbangan dan memberikan masukan oleh teman-teman media, Komnas HAM maupun media, kami memang menganggap itu adalah bagian dari pengawasan. Tujuannya untuk kebaikan,” jelas Pigai.
Namun, terkait adanya dugaan pelanggaran di kasus keracunan MBG, Pigai tak sependapat. Sebabnya, salah satu kategori yang menimbulkan adanya pelanggaran adalah ditemukannya unsur kesengajaan.
Pigai melihat kasus keracunan MBG karena kesalahan dalam memasak atau bisa juga human error.
“Karena itu, apapun yang Komnas HAM sampaikan tentu, tapi tidak masuk kriteria HAM lah. Kriteria HAM itu kan harus by design, by omission atau by commission. Ini kan 0,0017% ini menurut saya memang ada, ada 1, 2 (kendala) ada. Misalnya satu tempat, satu sekolah yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM kan,” ungkap Pigai.
“Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan daripada fungsi administrasi dan manajemen,” pungkasnya. (ads)




































