Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengambil langkah besar dengan mencabut izin penerbangan internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Dengan keputusan ini, bandara milik kawasan industri tersebut tidak lagi diperbolehkan menerima maupun menerbangkan pesawat langsung ke luar negeri.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan tersebut membatalkan regulasi sebelumnya KM 38 Tahun 2025 yang sempat membuka peluang bagi sejumlah bandara khusus beroperasi secara internasional dalam kondisi terbatas.

Dalam aturan lama, tiga bandara khusus diberi izin melayani penerbangan internasional:

Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)

Bandara Weda Bay (Maluku Utara)

Bandara IMIP (Sulawesi Tengah)

Namun lewat KM 55/2025, hanya bandara di Riau yang dinyatakan memenuhi syarat untuk tetap melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Sementara IMIP dan Weda Bay resmi dicoret dari daftar.

Hanya untuk Situasi Khusus

Kemenhub menegaskan, izin internasional yang tersisa pun bukan izin penuh. Penerbangan hanya boleh dilakukan dalam konteks tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, angkutan udara niaga tidak berjadwal, atau pengangkutan kargo yang mendukung kegiatan usaha utama bandara tersebut.

Setiap penerbangan internasional juga wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan, sekaligus berkoordinasi dengan otoritas bea cukai, imigrasi, dan karantina. Tanpa kesiapan personel dan fasilitas di tiga sektor itu, izin tak dapat digunakan.

Izin Berlaku Sementara

Kewenangan internasional yang diberikan pada Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau memiliki batas waktu sampai 8 Agustus 2026. Setelah itu, jika masih ingin beroperasi secara internasional, pengelola diwajibkan mengajukan perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum. (pht)