
Kanalnews.co, JAKARTA– Capres PDIP Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai putusan tersebut sudah bersifat final.
“Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah,” kata Ganjar di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.
“Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan MK tersebut, semakin membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Sebab, Wali Kota Solo itu sudah didorong oleh sejumlah relawan untuk menjadi pendamping capres Prabowo Subianto. (ads)




































