
Kanalnews.co, JAKARTA– Putusan hukuman 1,5 tahun terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Bharada Richard Eliezer telah inkrah. Kini, Eliezer akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai hari ini, Senin (27/2).
“Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Bharada E sendiri tidak mengajukan banding. Sementara itu, Polri juga telah menggelar sidang etik. Mantan eks ajudan Ferdy Sambo itu tidak dipecat.